Jeffrey S. Siregar, CGP, CCGO, CCCO
Sekjen Profesional Governansi Indonesia (PaGI)
Direktur Eksekutif Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG)

 

Berbagai inisiatif diambil oleh Kementerian BUMN untuk meningkatkan implementasi governansi korporat di BUMN. Salah satu inisiatif yang terkini adalah diterbitkannya Peraturan Menteri BUMN No. PER-5/MBU/09/2022 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Badan Usaha Milik Negara. Sebagai organisasi yang berfokus pada peningkatan implementasi governansi di sektor publik dan korporasi, Profesional Governansi Indonesia (PaGI) menyambut baik terbitnya Peraturan ini, sebagai landasan implementasi manajemen risiko pada seluruh BUMN.

Selaras dengan tujuan pendirian PaGI, yaitu menjadi organisasi dengan integritas serta kredibilitas dalam melakukan upaya-upaya yang mendorong terjadinya praktik bisnis berbasis governansi, PaGI mendukung sepenuhnya fokus Kementerian BUMN pada implementasi manajemen risiko, sebagaimana pernyataan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo pada acara The G20/OECD Corporate Governance Forum tanggal 14 Juli 2022 di Bali. Menurutnya perbaikan tata kelola (governansi) merupakan kunci transformasi dan reformasi yang dilakukan secara menyeluruh di BUMN untuk mendorong pembangunan Indonesia yang berkelanjutan dan inklusif. Untuk menjaga keberlanjutan BUMN, transformasi bisnis BUMN harus dilakukan bersamaan dengan transformasi manajemen risiko dan good corporate governance (GCG), diikuti dengan penguatan strategi manajemen talenta.

Secara khusus, Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian BUMN Nawal Nely, yang menjadi narasumber pada forum tersebut, menyampaikan bahwa Kementerian BUMN akan memberdayakan Direksi dan Dewan Komisaris untuk menjalankan tanggung jawab manajemen risiko. Pernyataan ini tercermin dari isi PER-5/MBU/09/2022, yaitu Pasal 14 ayat 1 mengenai penegasan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas sebagai organ pengelola risiko memiliki fungsi manajemen risiko, audit intern, dan tata kelola terintegrasi.

Dalam Pasal 14 ayat 2 dijabarkan wewenang, tugas dan tanggung jawab terkait pelaksanaan fungsi manajemen risiko, yaitu evaluasi dan persetujuan kebijakan manajemen risiko, pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan manajemen risiko, permohonan Direksi yang berkaitan dengan transaksi yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi manajemen risiko lainnya.

Isi Peraturan ini selaras dengan Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia (PUG-KI) yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) di akhir tahun 2019. Dalam PUG-KI, Rekomendasi 5.2.1 menyebutkan “Strategi dan risiko merupakan satu kesatuan, diungkapkan secara transparan, masuk ke dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Direksi dan Dewan Komisaris, serta dalam diskusi di rapat Dewan Komisaris dan Direksi”. Secara khusus peran Dewan Komisaris tertuang dalam Rekomendasi 5.2.2 yang menyebutkan “Komite Pemantau Manajemen Risiko membantu pelaksanaan tugas Dewan Komisaris dengan menciptakan mekanisme yang transparan, fokus, dan independen dalam pengawasan manajemen risiko korporasi”.

Dari kedua Rekomendasi PUG-KI diatas, jelas bahwa Dewan Komisaris/Dewan Pengawas memegang peran sentral dalam pengawasan manajemen risiko. Dengan dukungan Komite Pemantau Manajemen Risiko, diharapkan pemantauan kinerja perusahaan terhadap kerangka manajemen risiko, pemantauan pengendalian terhadap risiko-risiko utama, hingga penyusunan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait dengan perubahan yang harus dilakukan pada kerangka manajemen risiko entitas atau selera risiko dapat berjalan dengan efektif.

Tanpa pengawasan Dewan Komisaris (melalui Komite Pemantau Manajemen Risiko) maka peran Dewan Komisaris sebagai governing body dalam Three Lines Model tentunya tidak dapat dijalankan. Secara tegas SNI ISO 31000:2018-Manajemen Risiko mencantumkan Kepemimpinan dan Komitmen sebagai landasan kerangka kerja (framework). Artinya bahwa leadership dan tone from the top menjadi key success factor dalam implementasi manajemen risiko. Disinilah peran pengawasan Dewan Komisaris menjadi krusial dalam implementasi manajemen risiko.

PaGI mengajak seluruh pihak untuk mendukung implementasi Peraturan ini, agar menjadi titik tolak peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko pada BUMN, sehingga pada akhirnya BUMN berfungsi sebagai agen pembangunan sekaligus mampu memenangkan persaingan di kancah global.