Skema sertifikasi pelaksana tata kelola dibangun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja (SKK) Khusus pelaksana tata kelola. SKK khusus tersebut dibangun dengan rujukan dasar pedoman umum Good Corporate Governance (GCG) serta Good Public Governance (GPG) yang dikeluarkan oleh KNKG. Berdasarkan rujukan SKK Khusus tersebut, telah dikembangkan 28 unit kompetensi bagi pelaksana tata kelola yang terdiri dari tiga skema, yaitu:
1. Certified Governance Oversight Professional (CGOP)
Korporasi | Publik |
Pengawas Tata Kelola di Korporasi pada tingkat:
|
Pengawas Tata Kelola di Sektor Publik pada tingkat:
|
2. Certified Chief Governance Officer (CCGO)
Korporasi | Publik |
Pimpinan Tata Kelola di Korporasi pada tingkat:
|
Pimpinan Tata Kelola di Sektor Publik pada tingkat:
|
3. Certified Governance Professional (CGP)
Korporasi | Publik |
Pelaksana Tata Kelola di Korporasi pada tingkat:
|
Pelaksana Tata Kelola di Sektor Publik pada tingkat:
|