Skema sertifikasi pelaksana tata kelola dibangun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja (SKK) Khusus pelaksana tata kelola. SKK khusus tersebut dibangun dengan rujukan dasar pedoman umum Good Corporate Governance (GCG) serta Good Public Governance (GPG) yang dikeluarkan oleh KNKG. Berdasarkan rujukan SKK Khusus tersebut, telah dikembangkan 28 unit kompetensi bagi pelaksana tata kelola yang terdiri dari tiga skema, yaitu:

 

1. Certified Governance Oversight Professional (CGOP)

Korporasi Publik

Pengawas Tata Kelola di Korporasi pada tingkat:

  • Dewan Komisaris (atau setingkat)
  • Anggota Komite Dewan Komisaris (atau setingkat)

Pengawas Tata Kelola di Sektor Publik pada tingkat:

  • Pejabat Eselon 1a (atau setingkat)
  • Pejabat Eselon 1b (atau setingkat)

 

2. Certified Chief Governance Officer (CCGO)

Korporasi Publik

Pimpinan Tata Kelola di Korporasi pada tingkat:

  • Direksi (atau setingkat)
  • Kepala Divisi/General Manager (atau setingkat)
  • Sekretaris Perusahaan (atau setingkat)
  • Kepala Audit Internal (atau setingkat)

Pimpinan Tata Kelola di Sektor Publik pada tingkat:

  • Pejabat Eselon 2 (atau setingkat)
  • Pejabat Eselon 3 (atau setingkat)

 

3.  Certified Governance Professional (CGP)

Korporasi Publik

Pelaksana Tata Kelola di Korporasi pada tingkat:

  • Kepala Departemen atau Manajer (atau setingkat)
  • Penyelia (atau setingkat)

Pelaksana Tata Kelola di Sektor Publik pada tingkat:

  • Pejabat Eselon 4 (atau setingkat)
  • Staf Senior pada organisasi publik