Penulis: Jeffrey S. Siregar, CGP, CCGO.
Direktur Eksekutif Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) Indonesia.

 

Untuk yang kedua belas kalinya, The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyelenggarakan Meeting of the Asia Network on Corporate Governance of State-Owned Enterprises (SOE) dengan tema “Enhancing the Performance of State-Owned Enterprises” pada tanggal 4-5 September 2019 di Manila, Filipina.

Selama 10 tahun terakhir, pengelolaan SOE (di Indonesia dikenal dengan BUMN) telah menjadi isu global dan menjadi perhatian utama OECD, khususnya di kawasan Asia.

OECD telah menerbitkan berbagai guidelines untuk meningkatkan implementasi governansi korporat di BUMN, seperti OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises (https://www.oecd.org/corporate/guidelines-corporate-governance-soes.htm) dan OECD Recommendation of the Council on Guidelines on Anti-Corruption and Integrity in State-Owned Enterprises (https://legalinstruments.oecd.org/en/instruments/OECD-LEGAL-0451).

 

Fokus bahasan rapat Asia Network on Corporate Governance – SOE, 4-5 September 2019, Manila – Phillipines.

Tiga fokus utama bahasan di bawah ini diyakini sebagai kunci penguatan implementasi governansi korporat di BUMN:

  1. Sistem Manajemen kinerja
  2. Mekanisme Transparansi dan Pengungkapan (Disclosure).
  3. Anti korupsi – terutama Pencegahan

Lebih dari 18 negara berpartisipasi dalam event ini: Filipina, Indonesia, Singapura, Cina, Korea, Bangladesh, Mongolia, Malaysia , Thailand, Kazakhstan, Pakistan, Fiji, Kazasta, Buthan dan negara Asia lainnya.

Filipina sebagai tuan rumah, yang diwakili oleh ‘Government Commission for GOCCs (GCG)’ dan ‘Development Academy of the Philippines (DAP)’ menyampaikan perkembangan terkini dalam praktik kepemilikan negara dalam BUMN mereka. Perwakilan dari Cina, India, Mongolia dan Vietnam menyampaikan pengalaman praktis terkini di tiap negara dalam menjalankan reformasi pengelolaan BUMN.

Dalam event ini, Indonesia yang diwakili oleh Board Member Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) Dr. Antonius Alijoyo, yang diminta untuk menjadi salah satu panelis untuk membahas tema “Preventing money laundering in SOEs and other corrupt practices”.

Dalam paparannya, Dr. Antonius Alijoyo berbagi hasil observasi mengenai pengalaman Indonesia dalam mencegah terjadinya korupsi di BUMN, termasuk seberapa jauh Indonesia sudah menerapkan empat pilar OECD yaitu:

  1. Integrity of the State
  2. Exercise of State Ownership for Integrity
  3. Promotion of Integrity and Prevention of Corruption at the Enterprise Level
  4. Accountability of the State-Owned Enterprises and of the State

Tabel di bawah ini memberikan gambaran bagaimana empat pilar OCED dipenuhi melalui empat inisiatif nasional yaitu 1) PERMA 13/2016; 2) UU No. 31/1999 jo. No. 20/2001; 3) SNI ISO 37001; dan 4) SE-2/MBU/07/2019.

 

Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat.