Penulis : Whinsky
Sekretariat GRC Association

 

Dalam rangka membangun pemahaman dan kesadaran mengenai praktik tata kelola, manajemen risiko dan kepatuhan agar dapat diterapkan secara berkesinambungan di PT. PII (Penjaminan Infrastruktur Indonesia), perusahaan harus lebih aware dan mampu memprediksi risiko berupa pidana korporasi, pada tanggal 11 November 2019, PT. PII mengadakan diskusi panel untuk lingkungan internal mereka.

Acara ini dipandu oleh Bapak Catur Priyoni selaku SVP Internal Audit PT. PII sebagai moderator, dan di awali dengan sambutan dari Bapak M. Wahid Sutopo selaku Plt. Direktur Utama PII.

Pembicara dalam diskusi panel ini adalah Bapak Giri Suprapdiono selaku Direktur Pendidikan & Pelayanan Masyarakat KPK dan Bapak Dr. Antonius Alijoyo selaku Prinsipal Center for Risk Management and Sustainability (CRMS Indonesia). Diskusi ini juga dihadiri oleh Commissioners, Directors & Committees, Deputy Directors, Division Heads, Managers and Staffs dari PT. PII.

Dalam paparannya, Bapak Giri Suprapdiono menyampaikan mengenai ‘Pencegahan Pidana Korporasi’ yang membahas tentang kasus-kasus korupsi pada sektor korporasi di Indonesia, kemudian bagaimana cara menghadapi tantangannya. Sebagai tindak pencegahannya, beliau memperkenalkan sebuah panduan sebagai respon atas aturan pemidanaan korporasi (Perma 13/2016), yaitu CEK (Cegah Korupsi).

Sedangkan dalam paparannya Bapak Dr. Antonius Alijoyo, beliau menyampaikan  bahwa korporasi-korporasi di Indonesia dapat menerapkan GRC berbasis standar-standar ISO, yaitu:

  • ISO 37000 untuk Governance of Organization;
  • ISO 31000 untuk Risk Management; dan
  • ISO 19600 untuk Compliance Management.

Sebagai pelengkap, diskusi ini juga diisi dengan sesi tanya jawab mengenai standar CEK yang dibuat oleh KPK. Kemudian acara ini ditutup dengan sesi foto bersama jajaran antara jajaran direksi dan komisaris PT PII dengan para narasumber.