Penulis: Dr. Antonius Alijoyo, ERMCP, CERG
Dewan Perkumpulan Praktisi Governansi Indonesia (PaGI)
Ketua Komite Teknis 03-10: Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan – Badan Standarisasi Nasional (BSN) Indonesia.

 

 

Konsep, standar dan kriteria ESG semakin populer digunakan oleh para penanam modal (investor) tingkat global maupun regional, dan juga di tingkat nasional dengan diperkenalkannya Keuangan Berkelanjutan (Sustainable Finance) bagi industri perbankan. Kriteria ESG sudah menjadi pertimbangan dasar bagi investor dalam pengambilan keputusan apakah akan berinvestasi atau tidak dalam bisnis atau perusahaan tertentu.

Apa definisi dan cakupan ESG sebenarnya? Dan apa prinsip atau kriteria dasar ESG yang relevan untuk dipahami oleh direksi dan dewan komisaris di perusahaan besar di Indonesia terutama yang tercatat di bursa saham (listed).

Istilah ESG kadang disampaikan dalam istilah lain yang bermakna sama, diantaranya:

  • Environmental, Social, and Corporate Governance (ESCG);
  • Responsible Business Conduct (RBC)
  • Co-Shared Value (CSV)

Sejalan dengan hal di atas, beberapa istilah berbeda juga digunakan sebagai padanan untuk istilah ‘investasi berbasis ESG’ (ESG Investing), diantaranya: ‘Investasi Berkelanjutan’ (Sustainable Investing), ‘Investasi yang Bertanggung Jawab’ (Responsible Investing), atau ‘Investasi dengan Pertanggung-Jawaban Sosial’ (Socially Responsible Investing)’.

 

DEFINISI DAN KRITERIA ENVIRONMENTAL SOCIAL GOVERNANCE (ESG).

ESG merujuk pada tiga faktor sentral pengukuran dampak keberlanjutan dan etis dalam pengambilan keputusan untuk berinvestasi pada bisnis atau perusahaan tertentu. Ketiga faktor tersebut adalah: Lingkungan, Sosial dan Governansi atau Tatakelola.

Investor umumnya menggunakan kriteria untuk ketiga faktor di atas dalam pertimbangan mereka untuk memilih dan memilah investasi mana yang akan mereka ambil:

  1. Kriteria Lingkungan: Investor mempertimbangkan bagaimana perusahaan berkinerja dengan cara ramah lingkungan.
  2. Kriteria Sosial: Investor mempertimbangkan bagaimana perusahaan mengelola hubungan kerja dengan para karyawan, pemasok, pelanggan, dan komunitas di mana mereka beroperasi.
  3. Kriteria Governansi atau Tatakelola: Investor mempertimbangkan bagaimana perusahaan membangun kepemimpinan yang mampu menjalankan prinsip tatakelola yang baik dan terlihat dalam struktur direksi dan dewan komisaris, sistem remunerasi direksi dan manajemen senior, sistem audit, pengendalian internal, dan perlindungan hak pemegang saham baik mayoritas maupun minoritas.

 

ENVIRONMENTAL, SOCIAL, GOVERNANCE (ESG): AGENDA PRIORITAS DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Selain memiliki tanggung jawab pengelolaan dan pengawasan perusahaan untuk dapat terus berkembang, direksi dan dewan komisaris memiliki akuntabilitas kepada para pemegang saham dan publik untuk mampu menjaga dan membangun pondasi penciptaan nilai perusahaan di masa depan.

Untuk itu, mereka harus paham bagaimana ketiga kriteria di atas: Lingkungan, Sosial, dan Governansi atau Tatakelola terwujud dalam berbagai kebijakan perusahaan dan secara konsisten dan efektif dipraktikkan. Di bawah ini adalah beberapa contoh praktis yang dapat dipertimbangkan:

1. Kriteria Lingkungan: kebijakan dan praktik organisasi dalam:

  • Penggunaan energi ramah lingkungan;
  • Pengelolaan limbah agar tidak menjadi polutan;
  • Partisipasi dalam konservasi sumber daya alam tak tergantikan;
  • Perlakuan wajar terhadap binatang yang tidak semena-mena; dan
  • Penerapan sistem manajemen risiko yang efektif dalam pengelolaan risiko lingkungan.

2. Kriteria Sosial:Kebijakan dan praktik organisasi dalam:

  • Pemilihan pemasok yang juga memiliki kebijakan dan praktik ESG;
  • Keterlibatan organisasi dalam pembangunan komunitas baik dalam bentuk persentase laba dan/atau kerja sukarela para karyawan bagi komunitas;
  • Pemastian lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi karyawan;
  • Pemastian untuk mempertimbangan masukan dan harapan pemangku kepentingan terhadap organisasi.

3. Kriteria Governansi atau Tatakelola: Kebijakan dan praktik organisasi dalam:

  • Penggunaan metode akuntansi yang sesuai dengan standar yang diharuskan;
  • Pemastian bahwa semua pemegang saham diberikan kesempatan berpartisipasi dalam pengambilan suara untuk keputusan mengenai isu yang penting bagi organisasi;
  • Pemastian tidak adanya ‘konflik kepentingan’ dalam pemilihan anggota direksi dan dewan komisaris;
  • Pemastian tidak adanya kontribusi politik untuk memperoleh perlakuan istimewa dari penerima kontribusi;
  • Pemastian tidak terlibat dalam kegiatan ilegal.

 

Mudah-mudahan tulisan di atas bermanfaat.

Bagi yang berminat mendalami lebih jauh, dapat berkomunikasi langsung dengan Center for Risk Management and Sustainability (CRMS Indonesia – www.crmsindonesia.org) yang menyediakan pelatihan terkait ESG.