Penulis:

Dr. Antonius Alijoyo, Principal Center for Risk Management and Sustainability (CRMS), Dewan Pengurus Profesional Governansi Indonesia (PaGI)

Jeffrey S. Siregar, Sekjen Profesional Governansi Indonesia (PaGI)

 

Pada tanggal 17 Desember 2021, Center for Risk Management and Sustainability (CRMS) didukung oleh Profesional Governansi Indonesia (PaGI) menyelenggarakan webinar dengan tema “Menuju Standardisasi Penerapan Governansimelalui ISO 37000 – Governance of Organizations”. Webinar menghadirkan 3 (tiga) narasumber, yaitu Bapak Waluyo selaku anggota Komite Teknis ISO 03-10 Badan Standarisasi Nasional, Bapak Mas Achmad Daniri selaku Ketua Umum Profesional Governansi Indonesia (PaGI), dan Bapak Eri Sumiarso selaku praktisi bidang Tata Kelola.

International Organization for Standardization pada bulan September 2021 lalu resmi mengeluarkan ISO 37000:2021 – Governance of Organizations. Terbitnya ISO 37000:2021 merupakan kabar gembira bagi seluruh praktisi tata kelola di Indonesia. Meskipun sejumlah pedoman tentang tata kelola telah diterbitkan semenjak pembentukan Komite Nasional Kebijakan Tata Kelola (dahulu Komite Nasional Kebijakan Tata Kelola Perusahaan) pada tahun 1999, namun pada praktiknya di lapangan belum ada standar yang dapat dijadikan acuan dalam penerapan governansi dalam pemerintahan.

Bagi dunia usaha, khususnya industri, ukuran perusahaan dan kompleksitas perusahaan mengakibatkan sulit untuk dilakukan standardisasi. Sementara, fakta di lapangan menunjukkan implementasi governansi, khususnya governansi korporat sangat bervariasi. Meskipun asas yang digunakan sama yaitu TARIF yang merupakan singkatan dari Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Fairness tetapi dengan ketiadaan standar menyulitkan praktisi governansi dalam melakukan komparasi ketika menerapkan governansi. Dengan adanya ISO 37000:2021 – Governance of Organizations diharapkan penerapan governansi menjadi terstandardisasi sehingga memberikan kemudahan komparasi serta pada akhirnya memudahkan proses evaluasi dan asesmen penerapan governansi di organisasi.

Governing body atau badan pengatur memiliki peran sentral dalam ISO 37000:2021, yaitu memastikan bahwa alasan keberadaan organisasi didefinisikan dengan jelas sebagai tujuan organisasi. Tujuan organisasi ini harus mendefinisikan niat organisasi terhadap lingkungan alam, masyarakat, dan pemangku kepentingan organisasi. Governing body juga harus memastikan bahwa seperangkat nilai organisasi yang terkait didefinisikan dengan jelas.

Tujuan dari penggunaan standar internasional ISO 37000:2021 di Indonesia adalah dalam rangka menciptakan nilai tambah dan keberlanjutan bagi organisasi. Karakteristik ISO 37000 sendiri adalah standar internasional di bidang governansi, yang dikembangkan dengan keterlibatan pakar dari 70 negara berbeda di dunia, terdiri dari prinsip dan aspek praktik terbaik untuk mencapai tujuan organisasi, dan dapat diterapkan untuk seluruh jenis, ukuran, lokasi, struktur atau tujuan organisasi baik yang berorientasi profit maupun non-profit.

Manfaat dari penerapan ISO 37000 adalah memastikan organisasi mempunyai tujuan luhur yang sejalan dengan prinsip governansi, memastikan seluruh elemen berjalan efektif, memastikan governance outcomes atau hasil governansi dicapai melalui implementasi seluruh prinsip utama, prinsip dasar, dan pendorong secara konsisten, serta meningkatkan komparabilitas praktik governansi organisasi dengan organisasi lain termasuk dengan organisasi di luar Indonesia.

Catatan: Disarikan dari Webinar “Menuju Standardisasi Penerapan Governansi melalui ISO 37000 – Governance of Organizations” yang diselenggarakan pada tanggal 17 Desember 2021. Prosiding lengkap webinar tersedia pada tanggal 10 Januari 2022.