Penulis: Dr. Antonius Alijoyo, ERMCP, CERG
Pengurus Perkumpulan Profesional Governansi Indonesia (PaGI).
Ketua Komite Teknis 03-10: Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan – Badan Standarisasi Nasional (BSN)
Tatakelola Kekayaan Intelektual (KI) merujuk pada kerangka kerja yang digunakan suatu organisasi untuk mengelola aset intelektual mereka dalam rangka pemenuhan amanah oleh dewan organisasi (catatan: dalam hal organisasi perusahaan di Indonesia pengertian dewan organisasi adalah organ direksi dan dewan komisaris) dengan tanggung jawab statuter dan hukum mereka.
Sejalan dengan hal di atas, tatakelola KI yang efektif akan membantu direksi dan dewan komisaris sadar dan siaga terhadap kemungkinan memanfaatkan peluang penggunaan hak KI untuk penciptaan keunggulan bersaing, dan pada saat yang sama membangun ketangguhan dalam mempertahankan / melindungi hak-hak KI perusahaan terhadap pelanggaran atau penggunaan ilegal hak hak tersebut.
Dalam era digital, isu mengenai hak-hak KI menjadi agenda penting bagi direksi dan dewan komisaris. Mengapa?
Hak-hak KI adalah hak eksklusif yang memungkinkan pemiliknya untuk menciptakan perlindungan legal terhadap kompetisi. Direksi dan dewan komisaris yang gagal untuk mengelola hak-hak KI perusahaan dalam pengertian gagal melindungi hak-hak KI organisasi secara memadai akan membahayakan investasi perusahaan dalam membangun dan memanfaatkan keunggulan daya saing dari KI tersebut.
Oleh karena itu, konteks tatakelola hak-hak KI perusahaan mencakupi sedikitnya dua hal di bawah ini.
- Mengelola aset KI adalah pemenuhan kewajiban dan amanah bagi direksi dan dewan komisaris
- Merawat dan mengoptimalkan aset KI untuk penciptaan nilai perusahaan adalah tugas dan tanggung jawab eksekutif bagi direksi, dan tugas serta tanggung jawab pengawasan bagi dewan komisaris.
A. Manfaat Tatakelola Hak Kekayaan Intelektual (KI)
- Kesadaran kuat mengenai KI di tingkat direksi dan dewan komisaris akan memampukan direksi mempertimbangkan risiko dan kesempatan dari KI terkait terutama dengan inisiatif prospek merger, akuisisi ataupun penjualan saham perusahaan.
- Direksi dan dewan komisaris yang memahami KI akan lebih mampu dalam mengidentifikasi dan memastikan seberapa besar tingkat kecanggihan KI yang diperlukan, dibangun dan dijaga sehingga sasasaran prospektif organisasi tercapai (dibandingkan sekedar membatasi investigasi mereka untuk keperluan pencatatan saja).
- Aset KI yang terkelola secara kuat dan efektif baik sendiri-sendiri ataupun dalam bentuk portopolio akan menciptakan nilai organisasi lebih besar dibandingkan bila perusahaan gagal melindungi aset KI mereka. Kekuatan atau target posisi KI akan membantu negosiasi terhadap nilai dan tingkat penjaminan.
- Direksi dan dewan komisaris yang memiliki pemahaman mengenai kekuatan dan kelemahan hak KI perusahaan, akan dapat membatasi disklosur aset KI yang relevan, sehingga mereka terjaga atau terlindungi secara strategis dan teknis dari risiko inheren kebocoran informasi sewaktu adanya uji kelayakan dari calon investor atau mitra bisnis.
B. Penjajaran (alignment) KI dengan strategi komersial organisasi.
Penjajaran pengelolaan hak KI dengan strategi komersial organisasi – terutama yang berbentuk perusahaan perlu selalu dilakukan. Apakah itu pengembangan produk baru, atau masuk dalam segmen pasar baru, atau eksplorasi jalur komersialisasi baru atau ekspansi ke teritori baru, isu KI baik perspektif positif maupun negatif, akan terkait dan menyilang dengan strategi komersial organisasi:
- Positif dari perspektif mengidentifikasi, menciptakan, dan melindungi hak KI baru agar investasi strategis perusahaan untuk hak KI tersebut terlindungi secara legal. Perspektif ini sering disebut dengan istilah ‘kekayaan intelektual sebagai tameng perlindungan’.
- Negatif dari perspektif memastikan bahwa risiko terjadinya pelanggaran penggunaan hak KI perusahaan oleh pihak lain teridentifikasi dan termitigasi. Perspektif ini sering disebut dengan istilah ‘kekayaan intelektual sebagai pedang tajam’
Masih terkait dengan strategi komersial organisasi, perlu digarisbawahi bahwa direksi dan dewan komisaris memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mencapai hasil komersialisasi dari penggunaan aset KI perusahaan yang perlu dan telah dimiliki. Dalam hal ini:
- Direksi dan dewan komisaris perlu dan harus selalu mempertimbangkan kesempatan komersialisasi KI apakah dalam bentuk penjualan langsung, pemberian lisensi ke pihak ketiga, usaha-patungan, aliansi strategis, dan divestasi aset KI yang relevan;
- Pemaksaan atau penuntutan terhadap pelanggaran hak KI perushaan sebagai alat untuk menutupi kerusakan atau hilangnya laba karena hal tersebut.
C. Kekayaan Intelektual (KI) sebagai tameng perlindungan
- Hak KI adalah hak ekslusif legal yang memampukan pemiliknya – dalam hal ini suatu perusahaan untuk menciptakan hambatan / bendungan legal terhadap kompetisi.
- Direksi dan dewan komisaris yang gagal mengelola aset KI perusahaan akan membahayakan investasi perusahaan dalam membangun keunggulan daya saing. Hal ini dapat mengakibatkan dampak negatif bagi nilai perusahaan dan imbal hasil pemegang saham.
D. Kekayaan Intelektual (KI) sebagai pedang tajam
- Direksi dan dewan komisaris perlu membangun kemampuan organisasi untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran hak KI perusahaan, dan memastikan tindakan proaktif perlindungan terhadap hak KI yang dimiliki. Gagal memantau secara proaktif dan memastikan perlindungan terhadap hak KI, dapat menghilangkan keunggulan daya saing perusahaan dan sekaligus membahayakan keberadaan hak-hak KI perusahaan itu sendiri.
- Direksi dan dewan komisaris harus melindungi perusahaan dari kemungkinan situasi pelanggaran hak KI mereka baik yang bersumber dari eksternal maupun internal. Salah satu skenario umum yang perlu dipertimbangkan adalah situasi atau kemungkinan dipakainya hak KI perusahaan oleh mantan karyawan yang memiliki akses terhadap rahasia dan teknik dagang perusahaan.
- Direksi dan dewan komisaris perlu memastikan adanya klausula perlindungan hak KI perusahaan pada saat membuat perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga ataupun dalam praktik kolaborasi dengan berbagai pihak.
E. Praktik mengelola aset Kekayaan Intelektual (KI) Perusahaan
Beranjak dari teori ke praktik, seperti apakah tatakelola KI yang baik?
Di bawah ini adalah beberapa praktik yang dianggap efektif, yang pada intinya merupakan seperangkat inisiatif yang dapat memperkuat efektivitas direksi dan dewan komisaris dalam menetapkan ‘right tone’ pengelolaan KI.
- Audit KI: Audit adalah titik awal bagi organisasi untuk dapat mengidentifikasi apa saja aset KI yang sudah dimiliki dan/atau perlu dimiliki oleh perusahaan.
- Daftar Aset KI: Adanya daftar aset KI akan membantu direksi dan dewan komisaris untuk membuat keputusan strategis dengan informasi yang lebih lengkap.
- Agenda Rapat Direksi dan Dewan Komisaris: Karena tanggung jawab tatakelola KI berada di tangan direksi dan dewan komisaris, isu KI harus menjadi agenda tetap dalam rapat direksi dan/atau rapat dewan komisaris.
- Kebijakan KI Perusahaan: Kebijakan mencakupi semua hal terkait dengan penciptaan, perlindungan, komersialisasi, dan pemaksaan hak KI perusahaan. Kebijakan juga memberikan panduan dan pemastian agar perusahaan tidak terlibat dalam pelanggaran penggunaan hak KI pihak ketiga.
- Strategi KI: Dengan pengertian dan pemahaman memadai tentang kekuatan dan kelemahan aset KI perusahaan, direksi dan dewan komisaris dapat memberikan pertimbangan strategis terhadap isu yang dapat mempengharuhi baik aspek defensif maupun ofensif dari KI. Keputusan strategis dapat dan harus dibuat untuk melindungi KI sejalan dengan arah bisnis perusahaan dan aktivitias investasi.
- Keahlian bidang KI: Adanya keahlian bidang KI dalam komposisi direksi dan dewan komisaris akan sangat bermanfaat bagi perusahaan terutama yang bisnis utamanya berdasarkan teknologi dan berpusat pada keunggulan KI.
- Komite Risiko Perusahaan: Pada saat organisasi terutama yang berbentuk perusahaan memiliki profil risiko KI yang signifikan, direksi dan dewan komisaris harus memberikan pengarahan kepada komite risiko mereka mengenai hal terkait perlindungan KI dan potensi pelanggaran yang dapat terjadi.
Sebagai pelengkap, di bawah ini adalah dua tautan yang mungkin berguna sebagai pelengkap bacaan di atas:
- https://icopi.or.id/program-kepatuhan-hak-kekayaan-intelektual-intellectual-property-rights/
- http://www.ipaca.id/articles/detail/25/Audit-Hak-Kekayaan-Intelektual-Intellectual-Property-Rights